Forensik digital, atau ilmu forensik digital, pertama kali muncul pada awal tahun 1980-an dengan munculnya komputer pribadi dan menjadi terkenal pada tahun 1990-an.
Namun, baru pada awal abad ke-21, negara-negara seperti Amerika Serikat meresmikan kebijakan forensik digital mereka. Pergeseran ke arah standardisasi berasal dari meningkatnya kejahatan komputer pada tahun 2000-an dan desentralisasi penegakan hukum nasional.
Ketika kejahatan yang melibatkan perangkat digital meningkat, lebih banyak orang terlibat dalam penuntutan pelanggaran tersebut. Untuk memastikan bahwa investigasi kriminal menangani bukti digital dengan cara yang dapat diterima di pengadilan, para pejabat menetapkan prosedur khusus.
Saat ini, forensik digital menjadi lebih relevan. Untuk memahami alasannya, pikirkan banyaknya data digital yang tersedia pada hampir semua orang dan segalanya.
Karena masyarakat semakin bergantung pada sistem komputer dan teknologi komputasi awan, orang melakukan semakin banyak aktivitas online. Pergeseran ini mencakup semakin banyak perangkat, termasuk ponsel, tablet, perangkat IoT, perangkat yang terhubung, dan banyak lagi.
Hasilnya adalah jumlah data yang belum pernah terjadi sebelumnya dari berbagai sumber dan format. Para penyelidik dapat menggunakan bukti digital ini untuk menganalisis dan memahami berbagai aktivitas kriminal yang terus berkembang, termasuk serangan siber, pelanggaran data, serta investigasi kriminal dan perdata.
Seperti semua bukti, baik fisik maupun digital, para penyelidik dan lembaga penegak hukum harus mengumpulkan, menangani, menganalisis, dan menyimpannya dengan benar. Jika tidak, data dapat hilang, dirusak, atau dianggap tidak dapat diterima di pengadilan.
Pakar forensik bertanggung jawab untuk melakukan investigasi forensik digital, dan seiring dengan meningkatnya permintaan di bidang ini, begitu pula dengan peluang kerja. Biro Statistik Tenaga Kerja memperkirakan lowongan pekerjaan forensik komputer akan meningkat sebesar 31% hingga tahun 2029.